Profil Dinas Pertanian Kabupaten Solok
Dinas Pertanian Kabupaten Solok adalah salah satu lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas Pertanian Kab. Solok berkedudukan di ibukota Kabupaten Solok yaitu di Arosuka.
Dinas Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas Pertanian dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Kepala Bidang Hortikultura, Kepala Bidang Perkebunan, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kepala Bidang Penyuluhan
Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Pertanian Kab. Solok didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur sebanyak 288 orang, yang terdiri dari 166 orang PNS dan 122 orang tenaga kontrak harian lepas. Dengan demikian SDM yang dimiliki oleh Dinas Pertanian seluruhnya berjumlah 288 orang seperti terlihat pada tabel di bawah ini.
Sumber Daya Manusia Yang Dimiliki oleh Dinas Pertanian Kab. Solok Tahun 2017
|
Golongan (Pegawai Negeri/Honor) |
Keadaan 1 Januari 2017 |
|
IV |
29 |
|
III |
114 |
|
II |
22 |
|
I |
1 |
|
Pegawai Harian Lepas |
65 |
|
THL-TBPP |
57 |