Tugas Pokok dan Fungsi

By Dinas Pertanian Kab. Solok 10 Apr 2017, 18:32:15 WIB

Dinas Pertanian memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pertanian sesuai dengan kewenangannya.

Untuk terselenggaranya tugas pokok di atas, maka Dinas Pertanian Kabupaten Solok mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, peternakan dan perkebunan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian, peternakan dan perkebunan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pertanian, peternakan dan perkebunan;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.