Breaking News
- Pertemuan bulanan Dharma Wanita (DW) Dinas Pertanian dan Acara Silahturahmi dengan Aparatur Sipil N
- Champion Cabe Kabupaten Solok melakukan Kerjasama dengan PT.Sarana Pangan Madani
- Kegiatan Tematik di BPP IX Koto Sungai Lasi
- GAMBARAN PEMBIBITAN TERNAK SAPI DI KABUPATEN SOLOK
- KUNJUNGAN KEPALA DINAS PERTANIAN KE BRIN DAN PT FOOD STATION TJIPINANG
- MENGENAL TRANSFER EMBRIO (TE) SEBAGAI TEKNOLOGI DALAM PENINGKATAN MUTU GENETIK TERNAK SAPI
- PENANDAAN DAN PENDATAAN TERNAK SAPI DI KABUPATEN SOLOK UNTUK MENANGGULANGI WABAH PMK
- PENGEMBANGAN AYAM KUKUAK BALENGGEK MELALUI PELATIHAN KELOMPOK TANI
- PELAYANAN INSEMINASI BUATAN (IB) PADA TERNAK
- STRATEGI PENGEMBANGAN AYAM KAMPUNG MELALUI SELEKSI
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pertanian memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pertanian sesuai dengan kewenangannya.
Untuk terselenggaranya tugas pokok di atas, maka Dinas Pertanian Kabupaten Solok mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, peternakan dan perkebunan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian, peternakan dan perkebunan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pertanian, peternakan dan perkebunan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.