- Pertemuan bulanan Dharma Wanita (DW) Dinas Pertanian dan Acara Silahturahmi dengan Aparatur Sipil N
- Champion Cabe Kabupaten Solok melakukan Kerjasama dengan PT.Sarana Pangan Madani
- Kegiatan Tematik di BPP IX Koto Sungai Lasi
- GAMBARAN PEMBIBITAN TERNAK SAPI DI KABUPATEN SOLOK
- KUNJUNGAN KEPALA DINAS PERTANIAN KE BRIN DAN PT FOOD STATION TJIPINANG
- MENGENAL TRANSFER EMBRIO (TE) SEBAGAI TEKNOLOGI DALAM PENINGKATAN MUTU GENETIK TERNAK SAPI
- PENANDAAN DAN PENDATAAN TERNAK SAPI DI KABUPATEN SOLOK UNTUK MENANGGULANGI WABAH PMK
- PENGEMBANGAN AYAM KUKUAK BALENGGEK MELALUI PELATIHAN KELOMPOK TANI
- PELAYANAN INSEMINASI BUATAN (IB) PADA TERNAK
- STRATEGI PENGEMBANGAN AYAM KAMPUNG MELALUI SELEKSI
Beras Solok Resmi Dipatenkan Dengan Keluarnya Sertifikat Indikasi Geografis (IG)
Setelah menunggu selama kurang lebih satu tahun, akhirnya beras solok resmi mendapat pengakuan geografis dari pemerintah pusat. Ini seiring telah diserahkannya sertifikat Indikasi Geografis (IG) beras solok oleh Kemenkum HAM kepada Bupati Solok saat saat Seminar Nasional Indikasi Geografis pada Festival Indikasi Geografis di Sentral Park Jl. Letnan Jendral S. Parman No. 28 RT 12/RW 6 Tanjung Duren Grogol Patamburan, Jakarta Barat.
Sertifikat IG merupakan upaya dalam melindungi komoditi unggulan dalam menghadapi pasar global. Sumatera Barat masih banyak peluang produk-produk unggulannya yang bisa untuk diurus IG-nya diantaranya kopi arabika, ikan bilih dan produk lainnya.
Sertifikat IG beras solok ini terdiri dari dua varietas yaitu sokan dan anak daro. Untuk diketahui, dua varietas ini pun dipatok dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp. 13.000 hingga Rp. 15.000 per kilogramnya. IG sendiri pada dasarnya adalah sertifikat yang dilindungi Undang-Undang yang diberikan kepada sebuah produk unggulan yang memang berada didaerah tersebut. Dalam IG ini ada pengakuan tentang produk dan kualitasnya. Untuk diketahui berdasar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, tidak boleh menjual beras di atas HET. HET beras premium ada diangka Rp. 9.950/perkilogram dan harga beras super diangka Rp. 13.300 per kilogram.
Baca Lainnya :
Menurut Bupati Solok Gusmal beras solok adalah ikon Kabupaten Solok. Oleh sebab itu harus ada payung hukum yang melindungi keaslian beras tersebut, apalagi sebagian beras masyarakat solok merupakan petani padi yang bergantung pada hasil padi dan beras, juga sebagai bentuk pengakuan bahwa Kabupaten Solok adalah lumbung padi.
Keuntungan sertifikat IG ini di antaranya memberikan perlindungan dan kapasitas hukum suatu produk serta mencegah penggunaan produk yang tidak sah. Kemudian adanya jaminan mutu suatu produk, peingkatan pertumbuhan ekonomi, ekspor dan industri pariwisata. “ Dengan IG ini, beras solok telah memiliki payung hukum yang menjamin beras yang dijual benar-benar berasal dari Solok
Beras Solok menjadi komoditi pertanian pertama di Sumbar yang mendapat sertifikat IG. Bberas Solok, kualitasnya sudah diakui dan dilindungi oleh pemerintah, jadi kalau ada yang hanya sekedar memakai nama saja, tapi berasnya dari luar Solok, itu bisa dituntut.