GAMBARAN PEMBIBITAN TERNAK SAPI DI KABUPATEN SOLOK

By Dinas Pertanian Kab. Solok 30 Des 2022, 16:11:10 WIB Peternakan

Keterangan Gambar : Gambar 1. Usaha Pembibitan Sapi Peranakan Ongole (PO) di Kabupaten Solok


Sektor peternakan memiliki peran strategis dalam mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok seperti sebagai penghasil ternak bibit dan ternak potong, sumber pendapatan utama ataupun sampingan bagi masyarakat, sebagai investasi jangka panjang seperti modal haji, tabungan dan biaya pendidikan, sebagai sumber protein hewani yang sangat berguna bagi kecerdasan , penyedia lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat dan penyeimbang lingkungan hidup melalui pemanfaatan pupuk organik dari kotoran dan limbah peternakan. Adapun bangsa ternak sapi yang dikembangkan di Kabupaten Solok seperti Simmental, Limousin, Angus, sapi PO dan sapi Bali belum mampu berkembang secara maksimal untuk dijadikan sebagai usaha pokok peternak. Hal ini di sebabkan karena usaha ini belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai good manajemen practice yang baik, sebagian besar para peternak hanya berusaha memelihara ternak untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek dengan kepemilikan rata-rata 3-5 ekor, belum berorientasi usaha skala besar dengan kepemilikan 6-10 ekor, apalagi berpikir untuk usaha yang lebih efektif, waktu pemeliharaan efisien sehingga menguntungkan, padahal komoditi ini menjadi salah satu pengungkit ekonomi kerakyatan disamping potensi lainnya.

Pada dasarnya pembangunan peternakan secara menyeluruh dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan segala potensi dan sumberdaya peternakan dalam meningkatkan kesempatan berusaha, meningkatkan kualitas dan kuantitas produk, membuka akses informasi, pemasaran dan kebutuhan pangan bagi masyarakat, dan lebih penting lagi meningkatkan ketahanan pangan di daerah. Oleh karenanya, pengembangan potensi dan sumberdaya perbibitan, perbaikan kualitas ternak bibit sesuai standar dan sertifikasi terhadap ternak bibit serta peranan asosiasi pelaku usaha perbibitan secara sinergis akan merangsang berkembangnya usaha-usaha perbibitan secara produktif, peningkatan semangat berusaha kolektif, penataan tataniaga dan pemasaran yang lebih berpihak dengan harga yang menguntungkan masyarakat peternak.

Potensi dan kekayaan sumberdaya ternak          
Berdasarkan data statistik populasi ternak sapi di Kabupaten Solok dalam 5 (lima) tahun terakhir adalah sebagai berikut :

Baca Lainnya :

Tabel 1. Populasi Ternak Sapi Tahun 2017 sd. 2021

No.

Tahun

Jumlah Populasi Ternak Sapi

1

2017

37.771

2

2018

37.759

3

2019

37.101

4

2020

37.322

5

2021

36.778

Sumber : Data Statistik Populasi Ternak Sapi Tahun 2017 sd. 2021

 

Berdasarkan tabel populasi ternak sapi Kabupaten Solok dalam jangka waktu 5 tahun terakhir belum memperlihatkan perkembangan yang signifikan. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti usaha perbibitan sapi potong masih dijadikan usaha sampingan dengan sektor pertanian sebagai usaha utama, peternak belum mampu memelihara ternak dalam jumlah besar dengan menerapkan manajemen usaha ternak sapi yang efektif dan efisien, peternak belum mampu memanfaatkan dan mengolah pakan ternak sedangkan jumlah hijauan ternak cukup melimpah di Kabupaten Solok, pencatatan/recording ternak sapi belum maksimal padahal hal ini sangat diperlukan untuk menentukan keputusan dalam usaha pembibitan sapi potong.

 

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perbibitan sapi potong di Kabupaten Solok adalah dengan memberikan penguatan kelembagaan kelompok tani ternak melalui distribusi ternak bibit, peningkatan sarana prasarana perbibitan, pengembangan bibit hijauan pakan ternak, perbaikan kandang kelompok dan peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha melalui studi banding ke lokasi perbibitan yang sudah maju dan berkembang baik. Perbaikan kualitas usaha pembibitan dengan fasilitasi usaha bersama di sektor hulu dan hilir sangat ditentukan berbagai hal diantaranya, usaha pembibitan secara komersial dan berorientasi pasar, terjalinnya kerjasama antar kelompok pembibit lainnya, terciptanya iklim usaha yang kondusif agar para anggota mampu mengembangkan kelompoknya secara partisipatif, berkembangnya kreativitas dan prakarsa anggota untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang tersedia, disertai dengan peningkatan kemampuan dalam menganalisa potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang optimal. Disamping hal tersebut, peningkatan kemampuan anggota untuk dapat mengelola usaha pembibitan secara komersial, berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Populasi ternak sapi potong Indonesia saat ini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dimana secara nasional menjadi gejala penurunan populasi terus menerus dari tahun ketahun, hal ini selain disebabkan oleh factor peningkatan populasi dan produksi daging tidak seimbang dengan permintaan daging, pemotongan sapi pejantan yang berkualitas baik dan produktif dalam jumlah besar, dan tidak tersedianya bibit yang bermutu baik dalam jumlah yang cukup, mudah diperoleh dan harganya terjangkau. Melihat kondisi dilapangan saat ini penampilan sapi potong yang umurnya cukup, tetapi secara performans tidak menggambarkan kesesuaian antara umur dan ukuran tubuh. Hal ini menunjukkan adanya penurunan genetik pada ternak yang ada. Untuk itu perlu dilakukan pemuliaan yng terarah dan kontiu pada sumber bibit. Disamping itu peningkatan produktifitas melalui pendekatan faktor genetik dapat dilakukan dengan menyediakan bibit unggul khususnya seleksi pejantan melalui uji performan, hasil kegiatan ini harus disebarkan kedaerah-daerah sumber bibit yang membutuhkan intensifikasi kawin alam atau melalui inseminasi buatan. Untuk mendorong berkembangnya pemuliaan ternak atau uji performance secara berkelanjutan, kelompok-kelompok pembibitan harus dilakukan pembinaan secara intensif, terarah dan terpadu.

Perbaikan kualitas ternak bibit

Prinsip usaha pembibitan merupakan upaya untuk menghasilkan ternak dengan kualifikasi bibit sesuai dengan jenis ternak secara berkelanjutan. Pada prinsipnya, pembibitan merupakan serangkaian kegiatan pembudidayaan untuk menghasilkan bibit sesuai pedoman pembibitan ternak yang baik. Bibit ternak adalah ternak yang mempunyai sifat unggul yang dapat diwariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakan. Standar bibit adalah proses spesifikasi teknis dan/atau bibit yang dibakukan dan disusun berdasarkan konsensus semua pihak, dengan memperhatikan syarat mutu genetik, syarat kesehatan hewan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberi kepastian manfaat yang akan diperoleh dalam usaha perbibitan.

 

Sosialisasi program pembibitan yang telah disusun bersama untuk dilaksanakan seluruh anggota secara konsekuen dan berkelanjutan, mendorong kelompok-kelompok pembibitan untuk menghasilkan suatu aturan norma untuk ditaati bersama, terkait pola pemeliharaan, peran dan tanggungjawab masing-masing anggota sebagai modal bersama dalam wadah kelompok, peningkatan kemampuan anggota dalam melaksanakan pembibitan secara mandiri meliputi peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemahaman anggota tentang program pembibitan secara baik, peningkatan kapasitas sumber daya rekorder untuk melaksanakan koleksi data dan informasi performa individu-individu ternak yang dikelola anggota, peningkatan kemampuan pengurus kelompok-kelompok pembibitan untuk mengelola ternak bibit yang dihasilkan anggota, baik untuk kebutuhan replacement maupun pemasaran secara kolektif.

Penerapan Good Breeding Practice (GBP) dan Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang meliputi penyusunan prosedur dan kriteria yang terukur dari program pembibitan yang dilaksanakan kelompok-kelompok pembibitan. Kelompok-kelompok pembibitan untuk mentaati pelaksanaan GBP dan SMM. Peningkatan kemampuan anggota dalam pengembangan agribisnis meliputi menumbuh kembangkan kreativitas kelompok-kelompok pembibitan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha pembibitan yang berdaya saing dan berkelanjutan, membantu mengidentifikasi kebutuhan, masalah, dan peluang usaha pembibitan berdasarkan ketersediaan sumber daya lokal, serta mencarikan terobosan pemasaran bibit dan hasil samping yang diproduksi, meningkatkan kemampuan kelompok-kelompok pembibitan untuk menyediakan prasarana dan sarana usaha pembibitan secara efisien, mengembangkan kemampuan Kelompok-kelompok pembibitan menerapkan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah produk samping usaha pembibitan, dan mengembangkan kemampuan kelompok pembibitan untuk memfasilitasi dan/atau sebagai penghubung dengan kelembagaan ekonomi menuju koperasi.

 

Usaha pembibitan ternak memerlukan waktu cukup lama sehingga memerlukan biaya yang cukup besar meliputi biaya pakan dan operasional pemeliharaan selama ternak berproduksi sehingga peternak mendapatkan profit. Beberapa kegiatan yang harus direncanakan dengan baik dalam mendukung usaha pembibitan meliputi perencanaan usaha yang meliputi jenis ternak yang akan dikembangkan, volume usaha, teknologi yang akan diterapkan, rencana kegiatan pembibitan dan anggaran serta proyeksi pendapatan usaha pembibitan, rencana pemasaran hasil, pola manajemen usaha dan Kelayakan secara ekonomi, sosial dan lingkungan.

Penguatan kelembagaan kelompok

Penguatan Manajemen pembibitan ternak meliputi manajemen organisasi dan manajemen usaha pembibitan. Manajemen organisasi meliputi kegiatan cara menjalankan organisasi, membangun sebuah tim, merencanakan program kerja, mengalokasikan sumber daya, pemecahan masalah (problem solving), dan perencanaan yang efektif (effective planning). Manajemen organisasi diperlukan untuk mencapai tujuan yang akan dicapai oleh sebuah organisasi secara efektif dan effisien. Karena usaha pembibitan mempunyai tujuan menghasilkan bibit bersertifikat berkelanjutan, maka dalam proses memanfaatkan potensi sumber daya diperlukan manajemen organisasi usaha pembibitan yang baik melalui perencanaan diperlukan untuk menentukan visi dan misi organisasi serta program dalam rencana strategis dan operasional oleh kelompok-kelompok pembibitan.

 

Pelaksanaan organisasi dapat berhasil apabila keterlibatan dan partisipasi anggota kelompok pembibitan berperan aktif dalam berbagai kegiatan serta dalam pengambilan keputusan, hal ini akan menunjang berhasilnya penguatan kelembagaan usaha pembibitan ternak. Manajemen teknis pembibitan pengurus dan anggota kelompok pembibitan dapat ditingkatkan melalui berbagai cara antara lain pelatihan, workshop, seminar, desiminasi teknologi. Dalam suatu organisasi kelembagaan usaha pembibitan, diperlukan suatu struktur organisasi yang mengelola sistem produksi ternak yang meliputi ketersediaan input dan proses produksi. Ketersediaan input yang dimaksud adalah suatu prasyarat untuk melaksanakan sebelum melaksanakan proses produksi. Input yang diperlukan untuk usaha pembibitan ternak dalam suatu kawasan antara lain : lahan, bangunan (kandang, gudang pakan, pengolahan limbah, peralatan kandang, alat pengukuran produksi ternak, ketersediaan pakan dan obat hewan), dan ternak induk dan pejantan. Keberhasilan untuk menyediakan input akan sangat menentukan dalam keberhasilan proses produksi.

Pembinaan terhadap kelembagaan usaha pembibitan ternak meliputi penguatan kelembagaan, pembinaan teknis pembibitan dan koordinasi antar lembaga. Penguatan Kelembagaan Kelompok-kelompok pembibitan dimulai Peningkatan status kelembagaan peternak pembibit yang berbadan hukum. Penguatan Kelembagaan Kelompok-kelompok pembibitan yang kuat dan mandiri, meliputi kegiatan adanya pertemuan atau rapat anggota yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan, disusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para anggota yang disusun sesuai kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi, memiliki aturan atau norma yang disepakati bersama, memiliki pencatatan atau pengadministrasian organisasi yang rapih, mengembangkan pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha kegiatan kelompok, membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam usaha pembibitan, meningkatkan kemampuan kelompok-kelompok pembibitan dalam menjalankan fungsi kelas belajar, wahana kerjasama dan sebagai unit produksi.

Koordinasi lintas sektor sangat dibutuhkan dalam pengembangan kelembagaan, baik dengan Penyuluhan, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP), Perguruan Tinggi, Dinas Koperasi dan UKM. Dalam pelaksanaan kegiatan kelembagaan usaha pembibitan ternak, tugas memfasilitasi kegiatan inventarisasi kelompok-kelompok perbibitan yang telah ditetapkan oleh dinas, selanjutnya berkoodinasi dengan Dinas yang membidangi fungsi koperasi dan UKM, Pembinaan manajemen kelembagaan berkoodinasi dengan penyuluh dan manajemen teknis pembibitan berkoodinasi dengan BPTP dan Perguruan Tinggi, Dinas memfasilitasi pengembangan usaha berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi fungsi promosi dan pemasaran, melaksanakan monitoring dan evaluasi.

Sertifikasi produk ternak bibit berkualitas


Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak teknis yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Lembaga sertifikasi, Lembaga Personil, Lembaga Inspeksi Mutu Pertanian, dan Laboratorium Pengujian Mutu Produk yang telah diakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian yang menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personil telah memenuhi standar persyaratan. Sertifikasi adalah serangkaian kegiatan pemberian sertifikat terhadap barang, jasa, proses, sistem, atau personil. Surat Keterangan Layak Bibit (SKLB) adalah surat yang menerangkan kesesuaian ternak terhadap standar (SNI/PTM/Standar Daerah) untuk rumpun/galur ternak yang sudah ditetapkan atau dilepas.

 

Kelompok-kelompok pembibitan secara aktif berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan untuk proses penerbitan Surat Keterangan Layak Bibit (SKLB) dan Sertifikat Layak Bibit setelah memenuhi syarat-syarat teknis good manajemen practice. Upaya yang dilaksanakan dengan melakukan pengukuran performans ternak berdasarkan standar (SNI/PTM/Standar Daerah), melakukan pembinaan penerapan GBP dan SMM, berkoordinasi dengan LSPro Benih dan Bibit Ternak untuk proses sertifikasi. Untuk mewujudkan penerapan sertifikat layak bibit dan penerbitan Surat Keterangan Layak Bibit, salah satu syarat utama dari kesiapan SDM perbibitan adalah adanya tenaga fungsional perbibitan pada masing-masing daerah, terutama ditingkat provinsi, selain untuk memetakan data potensi ternak bibit yang berkualitas, data petugas recording, penerapan dan hasil recording dari masing-masing kelompok, penetapan kriteria-kriteria teknis yang dibutuhkan dalam penetapan ternak layak bibit. Penerapan sertifikat layak bibit dan surat keterangan layak bibit sangat menguntungkan bagi kelompok-kelompok perbibitan didaerah ini apabila mekanisme dan pola pelaksanaan usaha perbibitan sudah dilaksanakan dengan baik, persyaratan sdm perbibitan sudah terpenuhi dan kemudian adanya regulasi harga yang lebih kuat melalui surat keputusan gubernur.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment